TIKUS TIKUS KANTOR

TIKUS TIKUS KANTOR
kami adalah pembasmi tikus-tikus kantor...... menghilangkan semua tikus berdasi

Rabu, 26 Januari 2011

KODE ETIK LPPNRI kab pati

DEWAN PIMPINAN KABUPATEN
LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


1 . Menciptakan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang berdasarkan Panca Sila dan UUD tahun 1945
2 . Siap melaksanakan dan taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LPPNRI/Siap mengamankan rahasia Lembaga
3 . Menjunjung tinggi azas kekekuargaan serta kebersamaan demi eksisnya Organisasi Kelembagaan
4 . Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi demi tegak dan berkembangnya LPPNRI
5 . Berakqak,beriman,bermoral tinggi dalam mengemban tugas dan kewajiban sebagai Anggota LPPNRI,tidak akan bertindak sendiri secara individu demi nama baik Kelembagaan
6 . Berdedikasi tinggi dan mampu berkomunikasi dengan jajaran Penyelenggara Negara Republik Indonesia dan mengabdi kepada kepentingan masyarakat untuk menuju keberhasilan cita-cita perjuangan nasional
7 . Berwatak dasar profesional , bekerja sesuai keahlian dengan intregritas yang tinggi , jujur dan obyektif serta idependen
8 . Berperan serta dalam mewujutkan gagasan Penyelenggaraan Negara“ GOOD GOVERNENCE “
9 . Aktif kreatif serta inspiratif dalam melakukan penelitian / kajian dan penyelidikan untuk menganalisa dari berbagai aturan atau dasar hukum untuk menyimpulkan penemuan dengan melalui proses/prosedur tidak bertindak secara individu
10 . Menjunjung tinggi hasil keputusan Kelembagaan serta taat untuk siap melaksanakan dengan berpandangan kedepan demi exsistensi LPPNRI dalam kebulatan tekad , satu visi dan misi untuk menjalankan tugas mulia
11 . Mengembangkan sayap bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain demi peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pemantauan secara reguler maupun ad hoc
12 . Bertindak secara cepat,tepat,menggunakan efisiensi waktu dalam penentuan tindak lanjut dengan melibatkan mas media cetak /elektronik dalam langkah finalti

Pati , 07 Nopember 2009-11-07
Ketua DPK
Soegiharto,AMa Pd

BURONAN SRI PUPAH KASIR KARYAWAN KOPERASI SEKAR MELATI SELEWENGKAN UANG SEBESAR 1,3 MILYAR TENTANGKAP DI SAMARINDA (KALTIM)

Kamis, 18 Februari 2010

PATI-KetuaDewan Pimpinan KabupatenLembagaPemantauPenyelenggara NegaraRepublikIndonesia(DPKLPPNRI)Kabupaten PatiSOEGIHARTO,AMa.Pdsecaracepatdantepat menanggapi edaran Kapolwil Pati tentang DPO. Yang tercatat NOPOL : DPO/03/1/2010 Reskrim tanggal 19 Januari 2010 tentang KUHP kejahatan tersangka Sri Pupah umur 36 th Desa Raci RT 05 Rw 4 Kec. Batangan Kab. Pati. Kasir karyawan Koperasi Sekar Melati Kudus yang menyelewengkan uang sebanyak 1,3 milyar rupiah, telah kabur sejak bulan juni 2009 yang lalu.

Atas restu dari Pamin op Reskrim Polwil Pati Iptu Hendro Asriyanto, Ketua DPK LPPNRI Kab. Pati Soegiharto, AMa.Pd bersama salah satu team intelijen investigasinya yang bekerja sama dengan team Reskrim Poltabes Samarinda (Kaltim ) Bripka Iman dan Briptu Yuda unit Jahtanras Poltabes Samarinta pada tenggal 28 januari 2010 tepatnya jam 23.00 berhasil menangkap buronan Sri Pupah kasir Karyawan Koperasi Sekar Melati Kudus di sebuah rumah kontrakannya,dilantai 2 gang buntu depan Hotel Aston yang tidak jauh dari

Poltabes Samarinda.Sri Pupah dirumah kontrakan bersama laki2 bernama (x) asal Kediri dan seorang anak kecil yang baru berumur 3 bulan( laki2 tersebut bukan suami aslinya ) dua anak dan suaminya bernama Sutarlan masih berada di desa Raci Kecamatan Batangan Pati sampai sekarang,dan setelah tertangkapnya Sri Pupah tsb.Ketua DPK LPPNRI Kab.Pati menitipkan buronan tersebut di Poltabes Samarinda dan menginformasikan kepada Pamin Op Polwil Pati Iptu Hendro Asriyanto untukmenjemputnya.

Menurut keterangan Hj.Hartatik Ketua KSP “Sekar Melati”Kudus tsb.kaburnya Sri Pupah Kasir KSP “Sekar Melati”akibat penyelewengan uang Koperasi sebanyak 1,3 Milyar rupiah dengan modus:Adanya pembuatan pinjaman fiktif , kalau ada pelunasan anggota Nasabah Koperasi tidak dimasukkan pembukuan , dengan sengaja mengadakan penggelembungan pinjaman dipakai untuk pribadi Sri Pupah sendiri .
Dan sebelum kabur menurut keterangan Pengurus KSP Sekar Melati Sri Pupah dalam mempertanggungjawabkan perbuataannya siap mengembalikan pada tanggal 9 Juni 2009 membuat perjanjian diatas meterai disaksikan oleh Pengurus KSP Sekar Melati,namun itu hanya merupakan penguluran waktu ternyata malah kabur ke Luar Jawa sampai diterbitkan DPO dari Polwil Pati