DEWAN PIMPINAN KABUPATEN
LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
1 . Menciptakan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang berdasarkan Panca Sila dan UUD tahun 1945
2 . Siap melaksanakan dan taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LPPNRI/Siap mengamankan rahasia Lembaga
3 . Menjunjung tinggi azas kekekuargaan serta kebersamaan demi eksisnya Organisasi Kelembagaan
4 . Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi demi tegak dan berkembangnya LPPNRI
5 . Berakqak,beriman,bermoral tinggi dalam mengemban tugas dan kewajiban sebagai Anggota LPPNRI,tidak akan bertindak sendiri secara individu demi nama baik Kelembagaan
6 . Berdedikasi tinggi dan mampu berkomunikasi dengan jajaran Penyelenggara Negara Republik Indonesia dan mengabdi kepada kepentingan masyarakat untuk menuju keberhasilan cita-cita perjuangan nasional
7 . Berwatak dasar profesional , bekerja sesuai keahlian dengan intregritas yang tinggi , jujur dan obyektif serta idependen
8 . Berperan serta dalam mewujutkan gagasan Penyelenggaraan Negara“ GOOD GOVERNENCE “
9 . Aktif kreatif serta inspiratif dalam melakukan penelitian / kajian dan penyelidikan untuk menganalisa dari berbagai aturan atau dasar hukum untuk menyimpulkan penemuan dengan melalui proses/prosedur tidak bertindak secara individu
10 . Menjunjung tinggi hasil keputusan Kelembagaan serta taat untuk siap melaksanakan dengan berpandangan kedepan demi exsistensi LPPNRI dalam kebulatan tekad , satu visi dan misi untuk menjalankan tugas mulia
11 . Mengembangkan sayap bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain demi peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pemantauan secara reguler maupun ad hoc
12 . Bertindak secara cepat,tepat,menggunakan efisiensi waktu dalam penentuan tindak lanjut dengan melibatkan mas media cetak /elektronik dalam langkah finalti
Pati , 07 Nopember 2009-11-07
Ketua DPK
Soegiharto,AMa Pd
Rabu, 26 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar