TIKUS TIKUS KANTOR

TIKUS TIKUS KANTOR
kami adalah pembasmi tikus-tikus kantor...... menghilangkan semua tikus berdasi

Rabu, 26 Januari 2011

BURONAN SRI PUPAH KASIR KARYAWAN KOPERASI SEKAR MELATI SELEWENGKAN UANG SEBESAR 1,3 MILYAR TENTANGKAP DI SAMARINDA (KALTIM)

Kamis, 18 Februari 2010

PATI-KetuaDewan Pimpinan KabupatenLembagaPemantauPenyelenggara NegaraRepublikIndonesia(DPKLPPNRI)Kabupaten PatiSOEGIHARTO,AMa.Pdsecaracepatdantepat menanggapi edaran Kapolwil Pati tentang DPO. Yang tercatat NOPOL : DPO/03/1/2010 Reskrim tanggal 19 Januari 2010 tentang KUHP kejahatan tersangka Sri Pupah umur 36 th Desa Raci RT 05 Rw 4 Kec. Batangan Kab. Pati. Kasir karyawan Koperasi Sekar Melati Kudus yang menyelewengkan uang sebanyak 1,3 milyar rupiah, telah kabur sejak bulan juni 2009 yang lalu.

Atas restu dari Pamin op Reskrim Polwil Pati Iptu Hendro Asriyanto, Ketua DPK LPPNRI Kab. Pati Soegiharto, AMa.Pd bersama salah satu team intelijen investigasinya yang bekerja sama dengan team Reskrim Poltabes Samarinda (Kaltim ) Bripka Iman dan Briptu Yuda unit Jahtanras Poltabes Samarinta pada tenggal 28 januari 2010 tepatnya jam 23.00 berhasil menangkap buronan Sri Pupah kasir Karyawan Koperasi Sekar Melati Kudus di sebuah rumah kontrakannya,dilantai 2 gang buntu depan Hotel Aston yang tidak jauh dari

Poltabes Samarinda.Sri Pupah dirumah kontrakan bersama laki2 bernama (x) asal Kediri dan seorang anak kecil yang baru berumur 3 bulan( laki2 tersebut bukan suami aslinya ) dua anak dan suaminya bernama Sutarlan masih berada di desa Raci Kecamatan Batangan Pati sampai sekarang,dan setelah tertangkapnya Sri Pupah tsb.Ketua DPK LPPNRI Kab.Pati menitipkan buronan tersebut di Poltabes Samarinda dan menginformasikan kepada Pamin Op Polwil Pati Iptu Hendro Asriyanto untukmenjemputnya.

Menurut keterangan Hj.Hartatik Ketua KSP “Sekar Melati”Kudus tsb.kaburnya Sri Pupah Kasir KSP “Sekar Melati”akibat penyelewengan uang Koperasi sebanyak 1,3 Milyar rupiah dengan modus:Adanya pembuatan pinjaman fiktif , kalau ada pelunasan anggota Nasabah Koperasi tidak dimasukkan pembukuan , dengan sengaja mengadakan penggelembungan pinjaman dipakai untuk pribadi Sri Pupah sendiri .
Dan sebelum kabur menurut keterangan Pengurus KSP Sekar Melati Sri Pupah dalam mempertanggungjawabkan perbuataannya siap mengembalikan pada tanggal 9 Juni 2009 membuat perjanjian diatas meterai disaksikan oleh Pengurus KSP Sekar Melati,namun itu hanya merupakan penguluran waktu ternyata malah kabur ke Luar Jawa sampai diterbitkan DPO dari Polwil Pati

1 komentar: